MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah ruang Bidang Hukum Kantor Pemkab Barito Utara di geledah tim Kejaksaan Tinggi Kalteng, hari berikutnya dilakukan penyitaan terhadap aset lahan milik PT Pagun Taka di Desa Lemo, Barito Utara, Rabu (12/2/2025) kemaren.
Lahan yang disita disebutkan seluas 2.337 hektare. Apabila dibandingkan dengan luas area eksplorasi pertambangan yang terdapat dalam daftar IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Terdaftar Minerba 2019, memang masih kalah jauh luasnya dibandingkan dengan perusahaan lainnya.
PT. Pagun Taka Nort Barito Concession mengalami masalah bukan hanya saat ini. Bagi beberapa pengamat masalah pertambangan, jejak digitalnya dianggap sudah “tua” di belantika masalah pertambangan di Kalimantan Tengah. Nama seperti Iskandar Budiman selaku Direktur PT. Pagun Taka sudah “lagu lama” diberita pertambangan.
Adapun tentang beberapa profil mengenai perusahaan ini selengkapnya sebagai berikut :
Dari data ATM Promining yaitu pusat penjualan alat deteksi emas dan perlengkapan tambang. Kode WIUP perusahaan ini adalah 3362053032014155. Luas areal 2.337. Periode berlaku 12 Desember 2032.
Nomor ijin 188.45/540/2012. Alamat perusahaan Sidodadi, Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim. RT dan nomor rumah sengaja tidak kami cantumkan mengingat dapat saja perusahaan mengontrak atau sewa.
Dokumen digital yang dapat dirujuk adalah melalui Scribd. Disitu dicantumkan kata “rekom gubernur” dengan nomor 188.45/540/2012 untuk PT Pagun Taka.
Pada bagian ini menjadi sangat menarik perhatian, karena terdapat kata “rekom gubernur”.
Sekadar informasi, IUP bukan saja dari Bupati, terdapat pula dari Menteri, Gubernur dan Walikota.
Dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Maksudnya setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai, adalah kewenangan Menteri ESDM.
Untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil adalah kewenangannya Gubernur.
Sedangkan untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil adalah kewenangan Bupati atau Walikota.
Saat penggeledahan di ruang Bidang Hukum Kantor Bupati Barito Utara kemaren, sempat disebut-sebut oleh beberapa pemberitaan nama Bupati Barito Utara terdahulu H. Yuliansyah yang dikaitkan dengan dikeluarkannya SK (Surat Keputusan) Bupati pada periode 2009 hingga 2012 saat dirinya menjabat.

