DPRD Kalsel Bahas Pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya dengan Kemendagri

Tak Berkategori

Moratorium ini berarti penundaan atau penghentian sementara proses pembentukan daerah otonom baru, hingga pemerintah pusat mencabut kebijakan tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, H. Kartoyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati kebijakan pemerintah pusat, namun tetap akan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya.

BACA JUGA: Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Rais Ruhayat Serap Aspirasi Warga Kuin Selatan

“Kami memahami kebijakan moratorium ini, tetapi tetap akan mengawal aspirasi masyarakat. Harapan kami, ada solusi terbaik yang mendukung perkembangan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Kartoyo menegaskan bahwa tujuan utama dari pemekaran adalah meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong pemerataan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

“Jika pemekaran adalah solusi bagi persoalan yang ada, tentu DPRD Kalsel akan mendukung penuh demi kemajuan masyarakat Banua,” tambahnya.

Sumber: Humas DPRD Kalsel