Sengketa Pilkada Barito Utara, Argumen Penggugat Dijawab Begini, Kian Terang Benderang?

Tak Berkategori

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) yang beberapa kali menggelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 masih menjadi topik hangat di Kabupaten Barito Utara.

Kemaren, sidang kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Dipimpin Hakim Ketua MK Suhartoyo di dampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (14/02/2025).

Dalam sidang itu dikemukakan di hadapan majelis beberapa argumen penggugat, berupa pertanyaan-pertanyaan logis yang secara tersirat masuk akal bagi audiens penyimak sidang.

BACA JUGA : Dandrem Kunjungi Barito Utara, Perkembangan Pasca Pilkada, Dandim dan Kapolres Diminta Memonitor

Beberapa tanda tanya yang muncul dari pihak penggugat dalam sidang kamaren diantaranya sebagai berikut :

Menyorot TPS 01 Kelurahan Melayu Teweh Tengah. Dipertanyakan dan didalilkan, bahwa ketika rekapitulasi di Kecamatan Teweh Tengah, ada fakta ternyata kelebihan 3 suara. Lantas PPK mengambil keputusan untuk menghapus 3 ini dan menempatkannya menjadi surat suara yang tidak digunakan, supaya dapat mencocokan dengan aplikasi sirekap.

Pertanyaan ini cukup mengganjal dan perlu untuk mendapatkan kejelasan bagi para pemerhati.

Tanda tanya ini diluruskan oleh Hasyim Asy’ari selaku ahli dalam forum sidang tersebut. KPU Barito Utara, sebut Hasyim, memerintahkan PPK Teweh Tengah untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS tadi, sebagai tindak lanjut saran perbaikan dari Panwascam. Kesalahan dalam penulisan memang harus diperbaiki katanya.

“Memang demikian prosedurnya, kalau ditemukan kesalahan atau ketidakbenaran dalam penulisan angka, huruf atau frasa dilakukan koreksi di tingkat Kecamatan. Dan faktanya yang dikerjakan oleh teman-teman PPK Teweh Tengah itu melakukan penghitungan ulang dengan membuka kembali kotak suara, kemudian memeriksa surat suara sah dan tidaknya,” jelas Mantan Ketua KPU RI ini menjawab.

Selanjutnya pertanyaan yang tidak kalah mengganjal di pikiran pemirsa adalah mengenai TPS 04 Malawaken. Warga sempat mencoblos tanpa KTP elektronik dan hanya menggunakan Undangan atau Formulir C Pemberitahuan, sedangkan dalam aturannya diharuskan membawa kartu tanda pengenal tersebut.

Pertanyaan yang cukup mengganggu pikiran para pencari kebenaran ini diluruskan oleh Titi Anggraini. Ahli yang juga dihadirkan dalam sidang ini menjelaskan, tibanya produk Formulir C Pemberitahuan – KWK (Undangan) ke calon pemilih bukan suatu hal yang mudah.

Ada prosesnya. Sebelumnya calon pemilih harus memiliki syarat KTP pula dan beberapa syarat lain ungkapnya. Dijelaskan oleh pakar lainnya, Bambang Eka Cahya Widodo, ada beberapa tahapan seperti dari DP4, diproses Pantarlih, dicoklit kemudian akhirnya menghasilkan DPT.

“Menunjukan KTP elektronik (di TPS) adalah Instrumen kehati-hatian, tapi dia tidak berdiri sendiri, dia tidak tunggal. TPS punya instrumen kehati-hatian lain. Ada kontrol saksi, ada pengawas TPS,” terang Titi.

Sehingga kesalahan tidak dapat hanya ditimpakan kepada pemilih saja ujarnya.

Pertanyaan yang juga sering diungkit-ungkit, yaitu mengenai KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Pertanyaan ini kembali diluruskan oleh Hasyim Asy’ari. KPU dalam aturannya memang mesti mempelajari lagi rekomendasi tersebut, tidak serta merta disetujui, urainya.

“Nanti kalau ada tanggung gugatnya yang dibagian akhir, yang digugat KPU apa Bawaslu? tanya Hasyim. Dijawab oleh Hasyim sendiri, “KPU”.