Seorang warga Muara Teweh yang tak ingin namanya dimuat media ini mengaku, mengamati persidangan dan kian mendapat kepuasan atas penyampaian yang terdapat dalam sidang.
“Sebenarnya apa yang disampaikan para ahli tadi sudah sangat terang benderang,” tuturnya.
Menolak adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi para pakar tadi adalah untuk menjaga hak konstitusional para pemilih yang telah memberikan suaranya.
Pilkada Barito Utara dinilai sudah berjalan dengan sangat baik, dibuktikan dengan hampir semua TPS yang ada di Barito Utara memberikan tanda tangan dan tanpa permasalahan.
Banyak pihak berharap, apapun keputusan MK nantinya adalah keputusan paling tinggi dan final dalam sebuah negara hukum. Sudah semestinya diterima dan dipercaya untuk kebaikan bersama, karena sengketa telah terselesaikan.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor

