MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – “PT. NPR sudah melakukan Penggusuran, namun belum ada kompensasi untuk warga desa kami sampai saat ini,” ungkap Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Sabtu, 15 Februari 2025.
Kekecewaan Mukti Ali dan warga Muara Pari tadi semakin bertambah lagi, manakala tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut pula kata dia.
“Pada tahun 2024 pihak perusahaan pernah melakukan pembayaran tali asih seluas 134 Ha kepada sejumlah warga yang bukan warga desa Muara Pari,” kata Kades Pari terheran-heran.
BACA JUGA : Tokoh Dayak Barito Utara Surya Baya Nilai Tak Perlu PSU, Koyem Tak Sepakat
Dilanjutkan Mukti Ali, pada Tahun 2024 tersebut, PT. NPR melakukan pembebasan lahan seluas 134 Ha yang berada di wilayah desa Muara Pari kepada orang lain yang bukan warga desanya.
“Ini membuat kami merasa sangat dirugikan. Keputusan PT. NPR dan Tim Land Management tanpa sepengetahuan kami lahan tersebut sudah dibebaskan,” jelas dia keberatan.
Ditambahkan Mukti Ali lagi, PT. Nusa Persada Resources (NPR) dan Tim Verifikasi juga telah menghilangkan lahan warga seluas 195 Ha dari data Lay Out Verifikasi di areal konsesi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. NPR yang masuk di wilayah Desa Muara Pari.
“Selain lahan 134 Ha yang sudah dibebaskan, masih ada lahan warga seluas 195 Ha yang masuk di wilayah Desa Muara Pari. Namun hingga saat ini lahan tersebut tidak pernah muncul di Data Lay Out Verifikasi PT. NPR dan Tim Land Management,” katanya.
Upaya komunikatif sudah dilakukan Mukti Ali kepada Perusahaan tadi termasuk langsung kepada Presiden Direktur PT. ITM, Grup yang membawahi PT. NPR, namun tidak juga mendapat tanggapan sehingga tetap nihil titik temu.
“Masalah ini sudah beberapa kali kami sampaikan kepada Tim Land Management maupun Pihak PT. NPR namun, sampai sekarang tidak pernah di tanggapi atas hilangnya lahan warga kami ini,” beber Mukti Ali.
Gagalnya upaya dialogis yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini membuat Mukti Ali dan warga desanya berencana menempuh jalan lain, yaitu aksi ke lapangan dengan mengambil alih lahan.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan, pada tanggal 20 Februari 2025 ini warga Desa Muara Pari akan melakukan aksi turun lapangan untuk mengklaim atas tanah tersebut,” pesan Kades Pari.
Sebelum itu, ia menyampaikan pesan kepada pihak perusahaan, untuk tidak melakukan kegiatan apapun di areal yang tengah bersengketa sebelum mendapatkan titik temu yang disepakati.

