TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pemuda berinisial MS (20) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Korban sendiri berusia 15 tahun, juga warga Kecamatan Tanjung yang sudah putus sekolah di tingkat pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat di Tabalong.
# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya
# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan
# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi
# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil
Pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat, AKP Danang Eko Prasetyo di Pondok Jaga kandang ayam di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Sabtu (15/02/2025) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban pada Jumat (24/01/2025) subuh, pelapor melihat ada bekas jejak tapak kaki di bawah jendela kamar korban,” ungkapnya dikonfirmasi, Senin (17/02/2025).
Saat pagi harinya, ibu korban menanyakan kepada korban apakah ada keluar pada malam hari melalui jendela kamar.
Korban awalnya tidak mengaku ada keluar namun ibunya memiliki rekaman video korban yang keluar dari jendela kamar saat malam tersebut.
Korban pun akhirnya mengakui bahwa ada keluar bersama pelaku MS dan memperlihatkan foto pelaku kepada ibunya, bahkan korban sudah disetubuhi pelaku MS.
“Korban juga mengakui kalau sudah disetubuhi pelaku MS di sebuah pondok jaga kandang ayam tempat pelaku bekerja,” jelas Iptu Joko.
Berdasarkan keterangan pelaku sendiri, hubungan korban sudah hampir sebulan berpacaran dan pertama kali melakukan hubungan badan.
Sebelum menjemput korban pada malam tersebut, keduanya sempat melakukan panggilan video hingga sepakat keluar rumah untuk memadu asmara.
Selanjutnya, saat tengah malam pelaku pun menjemput korban dan membawanya ke pondok jaga kandang tempatnya bekerja.
“Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dan 3 jam kemudian mengantarkan korban pulang kerumahnya,” lanjutnya.
Iptu Joko menambahkan, kedua belah pihak sempat melakukan pertemuan mengenai perbuatan pelaku dan korban namun hasilnya tidak ada kesepakatan

