Kini pelaku MS sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar hoodie warna merah maroon, satu lembar celana jeans panjang warna Hitam, satu Lembar dalaman wanita warna hitam, satu lembar selimut warna coklat dan satu lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI

