BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya menengahi sengketa antara pemilik unit Condominium and Hotel (Condotel) di Grand Banua (sekarang Hotel Grand Tan) dengan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) selaku pengembang awal.
Mediasi ini berlangsung di lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel pada Selasa (18/2/25) dan dipimpin oleh Komisi I DPRD Kalsel, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Alpiya Rakhman.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Strategi Pengelolaan DAK dan Pengawasan di Bappeda DKI Jakarta
Pertemuan ini bertujuan menyelesaikan keluhan masyarakat terkait sertifikat kepemilikan unit dan pembagian hasil pengelolaan condotel yang belum dipenuhi oleh pihak pengembang.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat tentang masalah Condotel Grand Banua yang sebelumnya bernama Hotel Aston Grand Banua. PT BAS, pengembang awal, menjual unit condotel kepada masyarakat. Namun, meski pembayaran lunas, sertifikat belum diberikan,” jelas Alpiya.







