Anggota DPRD Kalsel Gusti Iskandar Minta Media Proaktif Awasi Pelaksanaan Perda Tentang Narkoba

Oleh sebab itu, lanjut Gusti Iskandar, Perda omor 8 Tahun 2023 ini menjadi payung hukum untuk melakukan tindakan positif bagi penyalahgunaan barang haram narkotika

Pada kesempatan Sosper di Handil Bakti Kecamatan Alalak Batola, Anggota DPRD Kalsel dari Dapil Kalsel VII tersebut juga menyoroti masih minimnya fasiltias tempat rehabiltasi pengguna narkoba di Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Bahas Pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya dengan Kemendagri

“Sampai saat ini saya belum melihat kewajiban pemerintah daerah sepenuhnya menjalankan peraturan daerah secara maksimal, seperti Perda tentang narkotika ini di antaranya membangun fasilitas tempat rehabilitasi para pecandu Narkoba,”ucap Gusti Iskandar.

Semestinya, lanjut dia, pemda dalam memproduk suatu Perda harus ada tindak lanjut upaya penanganan atau pelaksanaannya atau Pergubnya harus segera dibuat agar Perda bisa dijalankan secara maksimal.

Sedangkan menyangkut anggaran untuk penanganan penyalahgunaan narkotika itu tergantung pemda dalam menyusun anggaran, terutama Tim TPAD. “Tergantung Pemerintah Daerah, kalau itu memang keperluan anggarannya besar, tentu DPRD akan mendukung dan menyetujui,” ujarnya.

Kalimantanlive.com/eep
Editor: elpian