Kegiatan yang bermanfaat ini seperti peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman hingga kegiatan lainnya dalam meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.
“Bagi peserta didik yang beragama selain Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” katanya.
Sedangkan pada 27 sampai 28 Februari serta 3 sampai 5 Maret 2025, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Selama pembelajaran mandiri, pihaknya juga meminta kepada pihak kepala sekolah untuk membuatkan buku kontrol yang ditandatangani orang tua atau pelaksan.
“Ini sebagai alat bantu untuk memantau peserta didik selama kegiatan mandiri,’ lanjutnya.









