TABALONG, KALIMANTANLIVE.COM – Menindaklanjuti surat edaran bersama (SEB) dari pemerintah pusat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong menerbitkan edaran tentang kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.
Surat edaran bernomor 003 Tahun 2025 diterbitkan pada 05 Febuari 2025 yang mengatur tentang proses pembelajaran saat Ramadhan untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP.
BACA JUGA: Camat Banua Lawas Usulkan 9 Skala Prioritas di Musrenbang Kecamatan di Tabalong
“Kami sudah sampaikan surat edaran ke sekolah-sekolah di bawah Disdikbud Tabalong,” ungak Kepala Disdikbud Tabalong, Tonie Marwan, Rabu (19/02/2025).
Dalam surat tersebut sudah mengacu dengan SEB yang berisi tentang rincian mengenai proses pembelajaran di sekolah di Bulan Suci Ramadhan.
Adapun pengaturan proses pembelajaran di sekolah mulai dilaksanakan 6 sampai 25 Maret 2025. Selama Ramadan peserta didik diminta melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.









