“Dari 154 desa, kecuali desa Wonorejo yang saat ini sedang penggabungan, sudah 118 desa. Jadi, terdapat 35 desa yang belum memiliki kelembagaan BUMDes,” sebutnya.
Dari sosialisasi ini, Hakim mengharapkan desa-desa yang masih belum memiliki BUMDes tersebut, dapat berinisiatif untuk memiliki BUMDes agar dapat membantu perekonomian di desanya.
BACA JUGA: Tahun 2025, Dinkes Balangan Perkuat Skrining dan Kemitraan Populasi Kunci untuk Tekan Kasus HIV/AIDS
Hakim juga menyampaikan, kepemilikan BUMDes juga dapat membantu program Ketahanan Pangan berdasarkan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.
Dari Kepmendes tersebut, dana ketahanan pangan minimal 20 persen milik desa dapat dikelola oleh BUMDes.
“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dapat segera membentuk kelembagaan BUMDes untuk persiapan ketahanan pangan, karena kemungkinan besar ketahanan pangan ini akan dikelola oleh BUMDes,” tutupnya.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







