Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan di Tabalong Ditangkap Polsek Tanjung

TABALONG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang wanita berinisial MAS (45) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pelaku ini diduga menggadaikan mobil kredit yang berhasil diamankan petugas Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek, Iptu Richard David di kediamannya, Selasa (18/02/2025) siang.

BACA JUGA: Camat Banua Lawas Usulkan 9 Skala Prioritas di Musrenbang Kecamatan di Tabalong

Pelaku terjerat atas tindakan pemberi fidusia mengalihkan obyek jaminan fidusia atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.

“Pelaku dilaporkan pihak perusahaan pembiayaan terkait dugaan tindak pidana fidusia,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (19/02/2025).

Berdasarkan keterangan pelapor, MAS melakukan kredit sebuah mobil penumpang warba silver metalik keluaran tahun 2008 sesuai perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor 8081220230100009 pada 16 Januari 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19 00011317 AH.05.01 tahun 2023 pada 2 Febuari 2023.