Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan di Tabalong Ditangkap Polsek Tanjung

Selama kredit tersebut pelaku MAS telah menunggak angsuran kredit mobil selama 10 bulan yang hingga saat ini baru membayarkan 14 kalindari total 48 bulan angsuran.

Selanjutnya, pelaku mengalihkan mobil tersebut ke orang lain berinisial NA tanpa sepengetahuan pihak kreditur dan bahkan sudah berpindah tangan lagi ke seseorang berinisial AS.

BACA JUGA: Sebelum Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Terpilih Lakukan Registrasi Hingga Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

“Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp107.984.000,” ungkap Iptu Joko.

Kini pelaku MAS sedang menjalani proses hukum di Polsek Tanjung dan turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sertifikat jaminan fidusia dan satu buah perjanjian pembiayaan jaminan fidusia.

Kalimantanlive.com/A Hidayat