JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 pada Rabu (19/2/2025). Seleksi ini diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa dari total 46.006 peserta yang mendaftar, sebanyak 23.339 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
# Baca Juga :RSJ Sambang Lihum Layani Medical Check-Up CPNS-PPPK Hingga Akhir Januari 2025
# Baca Juga :BKPSDM Balangan Buka 750 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal
# Baca Juga :Tahap Kedua Seleksi Kesehatan CPNS Kemenkumham 2024 Berlangsung Lancar
# Baca Juga :Komisi I DPRD Kalsel Apresiasi Pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Kalsel 2024
“Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya.
Sementara itu, sebanyak 22.667 peserta yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 19-21 Februari 2025.
“Masa sanggah bukan untuk mengubah, mengunggah ulang, atau menambah dokumen yang salah. Pelamar hanya bisa mengajukan keberatan atas hasil verifikasi yang dilakukan,” tegas Kamaruddin.
Cetak Kartu Peserta Ujian di SSCASNKepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang lolos dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman SSCASN setelah masa sanggah berakhir. Jika mengacu pada jadwal, pencetakan kartu peserta ujian baru bisa dilakukan mulai 29 Februari 2025.
Bagi pelamar yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan, mereka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag tahap 2.
“Proses seleksi ini sepenuhnya gratis. Kelulusan pelamar murni berdasarkan prestasi dan kerja keras sendiri. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya.







