Polisi Ciduk PNS di HST Bawa Sajam yang Diselipkan di Pinggang

BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berinisial AL (54) setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa AL, yang merupakan warga Desa Lok Buntar, Kecamatan Haruyan, diamankan pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

# Baca Juga :Polres HST Pelaku Kasus Pembunuhan 2019 Lalu, AKBP Jimmy: Diciduk di Paser Utara Kaltim

# Baca Juga :Meriahkan Hari Bhayangkara, Digelar Lomba Panahan Horsebow Kapolres HST Cup 2022

# Baca Juga :Gara-gara Miliki Tujuh Paket Sabu, Penata Rias di Kecamatan Pandawan Digiring ke Polres HST

# Baca Juga :Satres Narkoba Polres HST Tangkap Warga Gambah Gara-gara Ditemukan Sisa Sabu dalam Pipet

Simpang Tiga Jembatan Pasar Haruyan, Desa Haruyan Seberang, HST

Gerak-Gerik Mencurigakan, PNS Ini Tertangkap Basah Bawa Pisau!
Petugas yang tengah melakukan patroli rutin curiga dengan gerak-gerik AL. Saat diperiksa, ternyata terselip sebilah pisau di pinggang kanannya!

“Pelaku dihentikan oleh petugas karena gelagatnya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah pisau penusuk tanpa izin yang diselipkan di pinggangnya,” ujar Iptu Akhmad Priadi, Selasa (18/2/2025).

Saat diminta menunjukkan izin kepemilikan senjata tajam (sajam), AL tak bisa memberikan bukti bahwa benda tajam tersebut berkaitan dengan pekerjaannya sebagai PNS.

Dari tangan pelaku polisi menyita: Pisau penusuk, Panjang besi: 16 cm, Lebar besi: 2,8 cm, Panjang gagang: 10,5 cm, Panjang kumpang (sarung): 19 cm dan Lebar kumpang: 5 cm

Akibat perbuatannya, AL kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.