Polsek Batumandi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Desa Mantimin

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Polsek Batumandi mengamankan seorang pria berinisial AR (48) yang diduga mencuri sebuah handphone milik warga di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Papuyuan, Kecamatan Lampihong, Kamis (13/2/2025) lalu. Saat diamankan, AR masih menggunakan handphone hasil curiannya tersebut.

BACA JUGA: Bapperida Balangan Gelar Rakoor Hasil Musrenbang Kecamatan, Pastikan Usulan Berkualitas

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban pada Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi AR sebagai pelaku.

“Korban melaporkan kehilangan handphone ke Polsek Batumandi tahun lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa AR adalah pelakunya,” ujar Iptu Eko, Rabu (19/2/2025).

Selain mengamankan handphone hasil curian merek Samsung A30 warna hitam, kepolisian juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu kotak handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha F1 berwarna merah yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini, AR telah diamankan di Polres Balangan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kalimantanlive.com/Kamil