Fariz RM Kembali Diciduk! Musisi Legendaris Terjerat Narkoba untuk Keempat Kalinya

5. Resmi Jadi Tersangka!Setelah pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menetapkan Fariz RM dan ADK sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nurma.

6. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara!Fariz RM dan ADK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara!

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” pungkas Nurma.

Penangkapan ini semakin menambah deretan panjang kasus narkoba yang menjerat para selebriti Tanah Air. Bagaimana nasib Fariz RM selanjutnya?

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI