Namun, KLHK mengklaim area itu sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan keputusan tahun 1981, sehingga warga kesulitan memanfaatkan lahan. “Persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” katanya.
Komisi II juga menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa dalam Sembilan Tuntutan
“Jika memang lahan ini adalah hak masyarakat, maka harus dikembalikan,” tegas Paman Yani. Ia pun meminta Dinas Kehutanan Kalsel turut menyelesaikan persoalan ini agar kepemilikan lahan warga tetap diakui.
Sekretaris Komisi II, H. Jahrian, menawarkan opsi lain jika alih fungsi lahan tidak dimungkinkan.
“Jika tidak bisa dialihfungsikan, lahan bisa dikonversi menjadi hutan lestari. Dengan status ini, lahan masih bisa dimanfaatkan warga, meski tidak untuk perumahan,” jelasnya.










