BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat tentang sengketa lahan pemukiman yang ditetapkan sebagai Hutan Lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Rapat ini digelar di Lantai 4 Gedung DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu (19/2/25).
BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kalsel: Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir dan Bahas Lima Raperda Penting
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, atau yang dikenal sebagai Paman Yani, memimpin jalannya rapat.
“Kami bersyukur dapat merespon keluhan warga Kalimantan Selatan, khususnya Banjarbaru, terkait tumpang tindih kepemilikan lahan,” ungkapnya. Komisi II berkomitmen mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.
Paman Yani menyampaikan bahwa warga telah memiliki lahan tersebut sejak 1982 dengan dokumen resmi sejak 1985.










