ETLE Mulai Berlaku di Balangan, 19 Pengendara Terjaring Pelanggaran

AKP Simon menyebutkan, surat pemberitahuan tilang yang dikirimkan ke pelanggar, berisi foto bukti pelanggaran, informasi kesalahan, serta tata cara konfirmasi. Selain itu, terdapat kode QR yang memungkinkan pelanggar melihat bukti secara daring.

“Bagi mereka yang menerima surat tilang, terdapat dua pilihan penyelesaian, yaitu membayar denda sesuai ketentuan atau mengikuti sidang yang telah dijadwalkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Dorong Desa Miliki BUMDes, DP3A P2KB PMD Balangan Gelar Sosialisasi

Saat ini, kamera ETLE aktif di tiga lokasi, yakni Jalan A Yani Batumandi, Jalan A Yani depan Masjid Al Akbar, dan Jalan A Yani 0 KM Pusat Kota Paringin.

Penerapan sistem ini akan berlangsung secara berkelanjutan. AKP Simon mengimbau, masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

(Kalimantanlive.com/Kamil)