ETLE Mulai Berlaku di Balangan, 19 Pengendara Terjaring Pelanggaran

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kabupaten Balangan sejak awal Februari 2025.

Kamera pengawas yang terpasang di tiga titik mulai merekam pelanggaran lalu lintas, dan sebanyak 19 pengendara telah menerima surat tilang dari kepolisian.

BACA JUGA: BPBD Balangan Gelar Bimtek InaRISK, Tingkatkan Pemahaman SKPD soal Risiko Bencana

Kasatlantas Polres Balangan, AKP Simon Jumadi menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran yang terekam meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk keselamatan.

“Sejauh ini, terdapat 19 pelanggaran yang telah kami tindak. Rinciannya, 15 pengendara tidak mengenakan helm, sementara empat lainnya tidak menggunakan sabuk keselamatan,” ungkap AKP Simon, Jumat (21/2/2025).

Salah satu warga Paringin, Sugianor, mengaku menerima surat tilang setelah terekam kamera ETLE saat berkendara tanpa helm.

Ia pun mendatangi kantor polisi untuk menyelesaikan tilangnya dan mulai lebih disiplin dalam berlalu lintas.