Seperti diketahui, tertuang pada Pasal 1 Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, dimana tugasnya adalah menegakan aturan-aturan Pemerintah daerah.
“Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” demikian bunyi Pasalnya.
Secara struktur, Sat Pol PP berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor








