JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Status pengemudi ojek online (ojol) berpotensi berubah dari mitra aplikator menjadi pekerja resmi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan perubahan ini setelah melakukan kajian mendalam dengan melibatkan pakar dari berbagai universitas.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, hampir 90% hasil kajian mengonfirmasi bahwa ojol, taksi online, dan kurir online lebih layak disebut sebagai pekerja ketimbang mitra.
# Baca Juga :5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024
# Baca Juga :Rela Hujan-hujanan, Polresta Banjarmasin Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Bersama BPK, Balakar hingga Ojol
# Baca Juga :Turis Brasil Diperkosa Driver Ojol di Jimbaran Bali, Polisi: Sempat Dibanting dan Dicekik Pelaku
# Baca Juga :VIRAL Video Ojol di Borgol di Leher oleh Oknum Satpam Restoran Banjarbaru, “Saya Disuruh Ambil Uang”
“Sudah hampir confirm 90% bahwa mereka ini (taksi online, ojol, kurir online) pekerja. Kajian ini didukung oleh tim pakar dari beberapa universitas untuk memperkuat keyakinan kami,” ujar Indah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Indikasi Hubungan Atasan-Bawahan
Indah menjelaskan bahwa dalam kajian tersebut, ditemukan indikasi hubungan atasan-bawahan dalam sistem kerja driver ojol.
Beberapa faktor yang menguatkan indikasi tersebut:
Adanya pemotongan pendapatan oleh aplikator
Driver wajib mengikuti aturan sistem aplikasi
Tidak memiliki kebebasan penuh dalam bekerja
Dengan hasil kajian ini, status driver ojol berpotensi masuk ke dalam kategori pekerja formal yang berhak mendapatkan perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan hak-hak lainnya.










