KPU Barito Utara Dipertanyakan Hakim MK, Tolak Rekom Bawaslu dan Tiadakan Point 2 Surat Edaran

“Di TPS tersebut 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C Pemberitahuan KWK. Pengecekan apakah 15 orang ini terdaftar dalam DPT dilakukan secara manual karena daerah tersebut adalah blank spot,” papar Siska.

Siska kemudian menambahkan, 15 pemilih tersebut memang terdaftar dalam DPT TPS 04. Selain itu KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 mengenal mereka sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

Selain itu, Kepala Desa Malawaken membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

“Berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

Kontroversi mengenai sengketa Pilkada Barito Utara ini menurut beberapa pihak, karena telah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) hendaknya dipandang dengan kaca mata ilmiah, dapat dijadikan penambah wawasan hukum melalui diskusi yang demokratis. Bukan lagi ditatap dengan pandangan mata politis, sebab tahapan politik sudah lewat.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor