OJK Hentikan 3.417 Pinjol Ilegal dan Terima 13.540 Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan, Terbanyak Fintech

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025. Pengaduan didominasi dari Fintech.

Dalam kurun waktu yang sama OJK juga telah menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA: OJK Ungkapkan Modus Kejahatan Keuangan yang Harus Diwaspadai Masyarakat Jelang Ramadan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan jumlah itu berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK.

Secara rinci, Friderica menerangkan pengaduan terkait perilaku petugas penagihan terbanyak datang dari sektor fintech peer to peer (P2P) lending sebanyak 7.993 pengaduan.

“Diikuti sektor perusahaan pembiayaan sebanyak 2.768, perbankan sebanyak 2.723, dan sektor lainnya sebanyak 56 pengaduan,” ungkapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Kamis (20/2/2025), sebagaimana dilansir dari kontan.co.id.

Dari total pengaduan tersebut Friderica menyebut terdapat 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.