OJK Hentikan 3.417 Pinjol Ilegal dan Terima 13.540 Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan, Terbanyak Fintech

Dia menyebut pengaduan terbanyak dari fintech lending dengan jumlah 1.107, perusahaan pembiayaan sebanyak 180, dan perbankan sebanyak 389.

Sementara itu, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025. Secara rinci, entitas ilegal yang dihentikan/diblokir 3.240 sepanjang 2024, lalu 796 selama Januari 2025.

BACA JUGA: OJK Luncurkan SIPELAKU: Senjata Baru Perangi Fraud di Sektor Jasa Keuangan

“OJK menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025,” ujar Friderica.

Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 16.610.

“Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 15.477 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.133,” kata Friderica.

Sumber: Kontan.id
Editor: elpian