OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Wajib Serahkan Neraca Penutupan dalam 15 Hari

Pemegang saham, direksi, dan karyawan Jiwasraya diwajibkan memberikan data serta dokumen yang dibutuhkan tim likuidasi. Mereka juga dilarang menghambat jalannya proses ini.

BACA JUGA: OJK Ungkapkan Modus Kejahatan Keuangan yang Harus Diwaspadai Masyarakat Jelang Ramadan

Pencabutan izin Jiwasraya menandai akhir dari perjalanan panjang perusahaan asuransi jiwa yang telah berdiri lebih dari satu abad. Bagaimana nasib para pemegang polis? Semua mata kini tertuju pada proses likuidasi yang akan menentukan langkah selanjutnya.

Dikutip dari Wikipedia, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1859, sehingga menjadikannya sebagai perusahaan keuangan tertua di Indonesia, dengan tujuan mendidik masyarakat Indonesia merencanakan masa depan.

Kalimantanlive.com/berbagai sumber
Editor: elpian