OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Wajib Serahkan Neraca Penutupan dalam 15 Hari

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Nasib PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi berakhir! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini.

Keputusan ini diumumkan di situs resmi OJK pada 20 Februari 2025 dan berlaku sejak 16 Januari 2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-9/D.05/2025.

BACA JUGA: OJK Terbitkan Lima POJK Baru, Dorong Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun

“Pencabutan izin usaha Jiwasraya merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis,” ujar OJK dalam pernyataan resminya, Kamis (20/2/2025), sebagaimana dilansir kontan.co.id.

Sejak pencabutan ini, Jiwasraya tak lagi bisa menjalankan bisnisnya di bidang asuransi jiwa. Lebih dari itu, seluruh jajaran pemegang saham, direksi, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau mengurangi nilai aset perusahaan.

Tak hanya itu, Jiwasraya wajib, menyusun dan menyerahkan neraca penutupan dalam 15 hari. Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari untuk memutuskan pembubaran perusahaan, dan membentuk tim likuidasi dan menjalankan seluruh kewajiban hukum yang berlaku.

Berdasarkan surat Menteri BUMN Nomor S-30/MBU/01/2025, Jiwasraya sudah menggelar RUPS untuk membubarkan perusahaan serta membentuk tim likuidasi. Proses ini akan diawasi ketat agar berjalan sesuai regulasi.