KOTABARU, Kalimantanlive.com – Warga beberapa RT yang telah menyetujui pembebasan lahan rencana pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru mempertanyakan realisasi soal pembayaran ganti rugi.
Beberapa warga yang mewakili 751 pemilik tanah dengan total 726 bidang, meminta tim panitia pengadaan tanah untuk segeranya melakukan pembayaran.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin Sayangkan Lambannya Pembebasan Lahan Pelebaran Bandara
Diungkapkan Ketua RT 04 yang juga pemilik tanah, Parni Karyanto, kepada wartawan di kediamannya, Jumat (21/3/2025).
Menurut Parni, pemilik tanah berjumlah kurang lebih 700 orang berharap segera ada pembayaran, karena sebelumnya nominal ganti rugi telah ditandatangani.
Baca Juga : DPRD Beri Waktu Disperkimtan Soal Pembebasan Lahan Warga di Stagen Kotabaru
“Nominal angka sudah kami terima, kira-kira sebulan yang lalu. Kami sebagai warga (pemilik tanah) sangat mengharap untuk diselesaikan pembayarannya. Kalau bisa sebelum lebaran,” pinta Parni.
Mengingat kondisi ekonomi, terlebih mendekati bulan ramadan hingga jelang lebaran akan banyak keperluan yang harus disiapkan.
“Kami sangat mengharapkan panitia pembebasan secepatnya merealisasikan pembayaran,” katanya.







