Apabila alasannya hanya karena melihat dari C.Hasil, bisa jadi si KPPS-nya memang ada salah menghitung pemilih yang datang atau ada kekeliruan pencatatan, terang Deli.
“Setiap Pilkada pasti tidak ada yang sempurna. Di Barito Utara dari 270 TPS hanya TPS ini saja yang mengalami masalah seperti ini. Sebenarnya kondisi ketidaksempurnaan seperti ini dimana-mana ada terjadi,” kata Deli berpandangan.
“Keputusan PPK membalance Sirekap itu tidak ada sama sekali merubah perolehan suara dari masing-masing paslon. Tidak ada yang dirugikan,” jelas Deli.
Ia berharap agar semua pihak hanya menunggu hasil final dari keputusan MK nanti tanggal 24. Tidak perlu berspekulasi apalagi tanpa dasar, baik dalam fakta kejadian atau nalar rasional. Serahkan kepada ahlinya, seperti sekarang dilakukan di MK.
Apa yang ia sampaikan ini pun bebas untuk dikritisi, kata dia. Itulah demokrasi. Ia hanya berharap semua cerdas dalam berdemokrasi, salah satunya dengan menghormati apapun putusan hukum, pungkasnya.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







