MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Pasca KPU Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di aula BappedaLitbang Muara Teweh pada waktu lalu (3/12/2024), Pilkada Barut masuk pada fase Seketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekapitulasi yang memenangkan Pasangan Gogo-Helo sebanyak 8 suara dari pasangan Agi-Saja, dimana H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo Helo) mendapatkan 42310 suara, sedangkan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya mendapatkan 42302 suara. Hasil rekapitulasi terbuka KPU Barito Utara itu akhirnya digugat.
Tanggal 24 Februari 2025 depan telah dijadwalkan untuk digelarnya sidang Pembacaan Putusan, artinya sengketa akan mencapai finish akhir. Majelis rencananya dibuka mulai pada pukul 08:00 WIB hingga selesai. Menurut warga lokal, ini akan membuat sebagian kalangan ketar ketir. Terutama timses (Tim Sukses).
“Timses e te pasti kutup-kutup,” kata seorang Bapak yang biasa bekerja serabutan bernama Pani dalam bahasa Dayak Bakumpai. Dalam bahasa Indonesia artinya, “Timsesnya itu pasti deg-degan,” katanya sambil tersenyum lebar (22 Februari 2025).
Diketahui, dalam sidang banyak variasi argumen yang disampaikan di muka majelis hakim. Masing-masing peserta menyodorkan argumen atau dalil terbaik mereka untuk meyakinkan hakim yang mulia.
Salah satunya yang disebut paling seksi yaitu terdapatnya penambahan satu suara disalah satu TPS, hingga PPK dituding melakukan “cocokologi” dengan Sirekap.
Pengamat kepemiluan Resmen Kadapi termasuk yang paling getol mengkritik hasil Pilkada Barito Utara oleh KPU setempat. Tentu saja pendapatnya dianggap penilaian dari luar Barito Utara oleh beberapa pemerhati lokal, ia dipandang hanya sebagaimana melihat semut dari seberang pulau, seperti memberi penilaian buku dari sampulnya.
Namun seiring berjalannya waktu beberapa dalil argumen sedikit demi sedikit tampak mulai tercerahkan satu persatu. Terutama setelah para ahli atau pakar mulai dihadirkan di dalam majelis.







