BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Memasuki bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Muhammadun, menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan dalam jadwal pembelajaran yang akan diterapkan di seluruh satuan pendidikan.
BACA JUGA: Edukasi Kesehatan Flu Jepang oleh Pemprov Kalsel di RSUD Ulin
“Surat Edaran Nomor: 400.3.1 / 0478.1 / Disdikbud / 2025 mengatur kegiatan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, termasuk penyesuaian jadwal di sekolah,” ujarnya di Banjarmasin, Jumat (8/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) wajib mengikuti ketentuan ini. Penyesuaian jadwal juga mempertimbangkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025.
Libur awal Ramadan ditetapkan pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, dilanjutkan dengan kegiatan Pesantren Ramadan dari 6 hingga 11 Maret 2025. Sementara itu, KBM selama Ramadan berlangsung dari 12 hingga 25 Maret 2025.
“Selama Ramadan, KBM hanya diperbolehkan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 08.00 hingga 12.00, yang kemudian diakhiri dengan salat zuhur berjamaah,” jelasnya.









