BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kota Banjarmasin kini menghadapi tantangan serius dalam membuka Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah. Meski telah dilakukan upaya di lokasi alternatif, mayoritas wilayah kota yang tergolong lahan rawa atau lahan basah membuat rencana pembangunan TPA baru sulit direalisasikan.
# Baca Juga :Aksi Bersih Sungai Mangkusip di Tabalong Berhasil Angkut 20 Ton Sampah
# Baca Juga :Anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Zaini Dukung Hari Peduli Sampah
# Baca Juga :Hari Peduli Sampah Nasional 2025, DLH Tanah Bumbu Gelar Tukar Sampah dengan Doorprize
# Baca Juga :Penutupan TPA Basirih Picu Darurat Sampah, Wali Kota Banjarmasin Usulkan Pembukaan Sementara
“Kota Banjarmasin memiliki kontur tanah berupa lahan rawa yang merupakan daerah dataran rendah, tergenang air, dan tergolong lahan basah, sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun TPA baru sesuai SNI,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Emmy Ariani saat ditemui di Banjarmasin.
Menurut Emmy, pembangunan TPA di wilayah lahan basah tidak memungkinkan karena telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat TPA Sampah.
Dengan tantangan geografis dan ketentuan SNI yang ketat, pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin harus mengutamakan keberlanjutan dan ketertiban lingkungan demi kesejahteraan
Terkait isu permintaan kompensasi oleh Sekda Banjarmasin kepada Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, Emmy menegaskan bahwa permohonan tersebut bukanlah untuk membuka kembali TPA.
“Kemarin itu permohonan diajukan untuk pemanfaatan lahan di TPA Basirih sebagai tempat pemilahan, bukan untuk mendirikan TPA baru. Di luar garis yang telah ditetapkan, terdapat lahan di depan yang diminta izin untuk dijadikan tempat pemilahan,” jelasnya.







