JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah telah resmi mengganti skema penerimaan murid baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA 2025.
Jika sebelumnya SPMB SMA menerapkan sistem zonasi, maka pada tahun 2025 ini sistem tersebut diganti menjadi rayonisasi.
# Baca Juga :Buka Posko Pengaduan Pungli PPDB 2024, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Minta Pemprov Tindak Tegas
# Baca Juga :Parah! Sudah Delapan SMP Swasta Tutup Imbas PPDB, FOKKS: Kembalikan Ke Sistem NEM
# Baca Juga :Disdikbud Kalsel Belum Terima Laporan: Isu Pungutan PPDB Hanya Oknum Mengatasnaman Sekolah
# Baca Juga :Anggota DPRD Kalsel Ungkap Dugaan Pungli PPDB Tingkat SMA, Ortu Rela Bayar Puluhan Juta Masuk Sekolah Favorit
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, sistem ini memungkinkan siswa untuk mendaftar sekolah di provinsi lain apabila domisilinya berdekatan dengan provinsi tersebut.
“Dalam hal mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak,” ujar Mu’ti usai bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (22/2/2025), kuota SPMB SMA 2025 di tiap jenjang pendidikan akan berbeda-beda. Beberapa masih sama seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi ada juga perubahan signifikan.
Perbedaan kuota dengan PPDB terlihat pada jalur SPMB 2025 domisili, prestasi, dan afirmasi. Misalnya, kuota di jenjang SMA mengalami perubahan.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” jelasnya.







