MK Putuskan PSU di 2 TPS Barito Utara, Begini Situasi Terkini Muara Teweh

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – “Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas Permohonan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024.

Putusan itu dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya (24/02/2025).

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA : Ekslusif! Cerita Soal Polemik Suara Tambah 1 TPS Barito Utara

Hingga berita ini diturunkan, Barito Utara, khususnya Muara Teweh, terpantau dalam keadaan normal seperti biasanya. Masyarakat tetap sibuk dengan pekerjaan dan aktivitas kegiatannya masing-masing.

Antusiasme perhatian pada Putusan sidang MK yang memutuskan PSU (Pemungutan Suara Ulang) tidak terlalu tampak dipermukaan, kecuali topik pembicaraan sehari-hari yang terbatas terlihat menunjukan trending topik di lapangan.

Kendati demikian jajaran Kepolisian dan TNI serta unsur keamanan lainnya terpantau tetap melakukan Patroli menyusuri beberapa jalan di Kota Muara Teweh sejak pagi sebagai bentuk pengawasan.

Dari pengamatan media ini melalui jejaring sosial dan dilapangan, putusan tadi disambut dengan rasa syukur oleh para pendukung Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, yang menganggap hal ini adalah sebuah keputusan yang adil dan tepat.

Keputusan tersebut tampak tidak membuat mereka euforia, tetapi disambut dengan penuh rasa syukur kepada sang Maha Pencipta.

Beberapa hari menjelang putusan, pendukung 02 diketahui sangat mengaktifkan diri dalam kegiatan – kegiatan ibadah dzikir dan doa untuk memohon dikabulkannya permohonan mereka di MK.