Beberapa warga Barito Utara banyak mengharapkan yang terpenting adalah kedamaian di bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Apapun Keputusan MK mereka akan menerima.
“Keputusan MK harus kita terima kendati mungkin ada yang tidak sependapat. Damai lebih mahal harganya daripada sekadar jabatan sesaat 5 tahunan,” kata Sari warga Barito Utara.
Sementara itu Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari yang dihubungi media ini menyebut, pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dan rapat menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami koordinasikan dan rapatkan Pak untuk mempersiapkan segalanya,” kata Siska.
Adapun pihak Tim Hukum Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang menjadi peserta dalam Pilkada lalu belum didapatkan responsnya terkait putusan MK tersebut. Pada hasil rekapitulasi penghitungan suara yang lalu Paslon tersebut menang dengan 8 suara.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







