JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dengan mekanisme satu pasangan calon melawan kotak kosong.
Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru sebelumnya tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
# Baca Juga :Sidang Perdana Sengketa Pilkada Banjarbaru Ditunda, KPU Absen Persidangan
# Baca Juga :Suara Tidak Sah Mendominasi di Pilkada Banjarbaru 2024, Warga Mengaku Bingung Saat Mencoblos
# Baca Juga :Warga Sidodadi II Dukung Hj Lisa – Wartono di Pilkada Banjarbaru 2024, Jurkam: Jangan Pilih Kotak Kosong!
# Baca Juga :Partai Gerindra All Out Dukung dan Menangkan Hj Lisa – Wartono di Pilkada Banjarbaru
Surat Suara Baru: Calon Tunggal vs Kotak Kosong
Dalam PSU mendatang, surat suara akan memuat dua pilihan: kolom dengan foto pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dan kolom kosong tanpa gambar. Model ini memungkinkan pemilih menyatakan dukungan atau menolak pasangan calon yang ada.
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel, yang dikoordinatori oleh Muhamad Arifin. Mahkamah menilai bahwa pemilihan sebelumnya tidak memenuhi asas keadilan dan kebebasan bagi pemilih.
Latar Belakang: Diskualifikasi Paslon & Suara Tidak Sah
Awalnya, Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti dua pasangan calon:
Paslon 1: Erna Lisa Halaby – Wartono
Paslon 2: Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah
Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024 atas rekomendasi Bawaslu karena terbukti melakukan pelanggaran administratif. Meski demikian, nama dan foto pasangan tersebut tetap tercetak di surat suara saat pencoblosan 27 November 2024.
Akibatnya, suara yang diberikan kepada Aditya-Said dianggap tidak sah, menciptakan anomali dalam penetapan hasil Pilkada. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa kondisi ini menghilangkan makna pemilihan, karena pemilih seolah-olah tidak memiliki pilihan lain selain paslon nomor 1.
Putusan MK: Pilkada Tidak Sah, Harus Diulang
MK menyimpulkan bahwa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak dilaksanakan secara demokratis, melanggar asas pemilu yang bebas dan adil. Seharusnya, dengan hanya tersisa satu pasangan calon, pemungutan suara harus disesuaikan dengan opsi kolom kosong.
“Pemilu yang dilakukan dalam kondisi seperti ini bukanlah pemilu demokratis sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tegas Enny.
Mahkamah juga menilai bahwa KPU Kota Banjarbaru seharusnya mengambil diskresi untuk mencetak ulang surat suara dan menyesuaikan tahapan pemilihan, mengingat status satu pasangan calon terjadi kurang dari 29 hari sebelum hari pencoblosan.
Oleh karena itu, MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada 2024 yang diumumkan pada 4 Desember 2024. Hasil suara yang sebelumnya telah ditetapkan juga dianggap tidak dapat dipercaya sebagai representasi suara rakyat.







