Langkah Selanjutnya: Pilkada Ulang Dalam 60 Hari
Dengan putusan ini, KPU Kota Banjarbaru harus segera menyiapkan pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 60 hari. PSU akan tetap diikuti oleh pasangan Erna-Wartono dengan pilihan kolom kosong, memberikan kesempatan kepada warga Banjarbaru untuk menyatakan apakah mereka setuju atau tidak dengan pasangan calon tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan legitimasi demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam proses pemilihan kepala daerah.
(Kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







