BANJARMASIN, Kalimantanlive.com– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan HM Syaripuddin mendukung program efisiensi anggaran dan minta seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti dengan cermat dan teliti.
“Kami meminta seluruh Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjutinya dengan cermat dan teliti, agar jangan sampai dengan adanya efisiensi anggaran malah mengganggu kualitas layanan pemerintahan dan menghambat berbagai pelaksanaan urusan yang telah menjadi Prioritas Pembangunan di Daerah,” katanya, kemarin.
Baca Juga: Ngobrol Santai Kepemudaan Dema Fasya UIN Antasari, Bang Dhin: Evaluasi Program Dispora
Demikian disampaikan Bang Dhin, panggilan akrab HM Syaripuddin ketika diminta komentar terkait terbitnya Surat Edaran Mendagri terkait efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah.
Seperti diketahui, satu bulan pasca Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 22 Januari 2025 mengenai Penghematan Anggaran, kini Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Februari 2025 tersebut, meminta kepada seluruh Kepala Daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota agar melaksanakan sejumlah ketentuan dalam efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025.
Beberapa hal yang menjadi poin-poin pelaksanaan yakni pembatasan berbagai belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan bentuk lainnya yang serupa.
Kemudian pengurangan perjalanan dinas sebesar 50% terhadap seluruh Perangkat Daerah (SKPD), serta membatasi jumlah dan besaran honorarium Tim dalam berbagai kegiatan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel itu pada pokoknya meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menjalankan ketentuan efisiensi anggaran yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat.









