JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
# Baca Juga :PERTAMINA Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA/SMK hingga Sarjana, Cara Daftar dan Syarat Cukup Mudah
# Baca Juga :Bahrul Ilmi Setuju Agenda Komisi II Undang AKR dan Pertamina Bahas Soal Kuota BBM
# Baca Juga :Dinas Perikanan Diminta Buatkan Rekomendasi Untuk Dibawa Komisi II ke Pertamina
# Baca Juga :3 Pencuri Kabel Milik Pertamina Ditangkap Polsek Murung Pudak, 2 Pelaku Buron
Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan (RV), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Minyak MentahSelain RV, enam tersangka lainnya adalah:
- SDS – Direktur Feedstock
- Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Korupsi
Kronologi Dugaan Korupsi Rp 193,7 TriliunKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina mengutamakan minyak mentah dalam negeri.
Minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta wajib ditawarkan ke Pertamina. Jika ditolak, barulah dapat diekspor.







