BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia, Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo Hari Ini

Dengan demikian membuktikan Indonesia dapat melangkah maju dan semakin mandiri. Senada Presiden, menurutnya potensi cadangan emas Indonesia nomor 6 terbesar di dunia setara dengan 2.600 ton. Namun simpanan emas Indonesia yang berbentuk batangan baru mencapai 201 ton. Oleh kerena itu perlu dioptimalkan ke depan melalui kehadiran bank emas.

“Artinya kita bisa tingkatkan reserve emas di Indonesia. Dalam 5 tahun akan ada peningkatan yang luar biasa,” ujar Erick optismistis.

Baca Juga: OJK dan BSI Luncurkan Program EPIKS untuk Dukung Kemandirian Pesantren di Kalsel

Erick pun menyebut ada potensi lain yang bisa digarap bank emas. Diperkirakan di masyarakat Indonesia beredar emas sekitar 1.800 ton yang disimpan secara mandiri. Dengan hadirnya bank emas, pemerintah ingin mengundang masyarakat untuk percaya kepada sistem keuangan yang formal.

“Kita harus meyakinkan masyarakat bahwa ini adalah sistem keuangan yang aman. Layanan-layanan dari bank emas akan memudahkan masyarakat mengalirkan menjadi bagian perdagangan emas nasional,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menyampaikan terima kasih perseroan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN yang telah memberikan dukungan penuh terhadap hadirnya bullion bank services atau bank emas di Indonesia. BSI, ujar Hery, mengapresiasi kesempatan yang diberikan dan akan menjalankan amanah untuk berperan sebagai pelopor dalam industri ini dengan sebaik-baiknya.

“Ini adalah bagian dari transformasi dan inovasi yang terus dilakukan BSI agar dapat tumbuh secara berkelanjutan. Pengembangan bisnis bank emas BSI sangat sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang bertujuan untuk melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri, khususnya dalam sektor ekosistem emas,” kata Hery,

BSI sendiri telah mendapatkan izin resmi pelaksanaan bank emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Surat OJK No. S-53/PB.22/2025 pada 12 Februari lalu. Izin tersebut menurut Hery mencakup dua kegiatan usaha utama, yaitu Penitipan Emas dan Perdagangan Emas.