Terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg, Kartoyo menjelaskan bahwa Pertamina hanya bertanggung jawab hingga tingkat pangkalan, sementara distribusi di tingkat pengecer bukan dalam kewenangan mereka.
Ia juga menyoroti fenomena panic buying yang menyebabkan masyarakat membeli gas dalam jumlah lebih banyak ketika terjadi kelangkaan.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Perkuat Pengawasan untuk Dukung Efisiensi Anggaran
Ia mengimbau agar ASN, TNI, dan Polri tidak menggunakan gas elpiji 3 kg, mengingat gas bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Hal ini diperkuat oleh Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, yang mendorong Pemprov Kalsel untuk segera mengeluarkan regulasi yang melarang penggunaan gas elpiji 3 kg oleh ASN, TNI, dan Polri.
“Gas melon ini memang untuk masyarakat miskin seperti nelayan, petani, dan ibu rumah tangga. Dengan aturan yang jelas, diharapkan distribusi lebih merata dan tidak ada lagi kelangkaan,” tegas Mustaqimah.







