Pada kesempatan tersebut beberapa media pers Barito Utara, melalui Ketua PWI Barito Utara, Herman, menyarankan agar lebih memperpanjang lagi durasi masa sosialisasi berkait kewajiban membawa KTP elektronik saat ke TPS.
“Mengingat PKPU No.17 Tahun 2024 termasuk peraturan yang baru ditetapkan pada 12 November 2024 lalu,” kata Herman.
Pada dasarnya sosialisasi KPU Barito Utara tentang pemilih diwajibkan membawa KTP elektronik telah dilaksanakan, namun mengingat kebiasaan masyarakat yang sudah selama puluhan tahun terbiasa tanpa membawa KTP ke TPS, maka tentu dibutuhkan sosialisasi yang lebih panjang dan intensif lagi.
Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama yang diikuti seluruh peserta yang hadir pada malam itu.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







