JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah daerah telah menetapkan besaran honor dan dana operasional bagi ketua Rukun Tetangga (RT) untuk tahun 2025, guna mengakui peran strategis mereka dalam meningkatkan pelayanan publik.
Para ketua RT, yang dipilih oleh warga setempat, kini mendapatkan apresiasi melalui pengalokasian anggaran yang berbeda-beda di setiap wilayah. Simak ulasan lengkap mengenai besaran gaji dan honor ketua RT 2025 di berbagai daerah berikut ini!
# Baca Juga :Pj Sekda Kotabaru Tegaskan Efisiensi Transfer Dana Pusat Tak Berimbas ke Gaji dan Tunjangan Pegawai
# Baca Juga :Sudah Dua Minggu Gaji PNS/ASN Barito Utara Belum Cair, Cek Fakta Sebenarnya
# Baca Juga :Gaji ASN Tabalong Januari 2025 Bakal Cair di Tanggal ini, Begini Penjelasannya
# Baca Juga :Kelola Anggaran Rp 2,6 Miliar, Waket DPRD Kotabaru : Sepantasnya Gaji dan Tunjangan Kades Hingga Perangkat Desa Naik
1. Gaji Ketua RT DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp2 juta per bulan untuk mendukung kegiatan operasional RT. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, dana ini diperuntukkan khusus untuk kegiatan di lingkungan RT, bukan sebagai uang lelah ataupun honor pribadi.
2. Gaji Ketua RT Kota Bekasi
Melalui Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021, Kota Bekasi menyediakan anggaran sebesar Rp5 juta per tahun untuk setiap RT. Dana tersebut dialokasikan murni untuk operasional kegiatan RT, tanpa diberikan sebagai honor bagi ketua RT.
3. Gaji Ketua RT Yogyakarta
Kota Yogyakarta menetapkan honor sebesar Rp250 ribu per bulan bagi ketua RT. Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 menegaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
4. Gaji Ketua RT Magelang
Di Kota Magelang, ketua RT menerima honor sebesar Rp300 ribu per bulan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022. Honor tersebut merupakan hak yang diterima sebagai imbalan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban.
5. Gaji Ketua RT Probolinggo
Kota Probolinggo mengalokasikan honorarium sebesar Rp180 ribu per bulan kepada para ketua RT, berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
6. Gaji Ketua RT Makassar
Di Makassar, pembayaran honor ketua RT ditetapkan berdasarkan pencapaian kinerja. Menurut Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, ketua RT dengan kinerja cukup menerima Rp500 ribu per bulan, sedangkan yang menunjukkan kinerja terbaik berhak mendapatkan hingga Rp2 juta per bulan.
7. Gaji Ketua RT Pontianak
Ketua RT di Pontianak menerima honor sebesar Rp125 ribu per bulan atau setara dengan Rp1,5 juta per tahun, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022.
8. Gaji Ketua RT di Pekanbaru, Riau
Berdasarkan keterangan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, honorarium yang diterima ketua RT di Pekanbaru adalah Rp500 ribu per bulan. Sementara itu, ketua RW memperoleh Rp650 ribu per bulan.










