Bang Dhin menjelaskan Pansus Reperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah akan segera bekerja dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya meminta masukan Perguruan Tinggi, Praktisi Hukum, dan pakar di bidangnya.
Politisi PDI Perjuangan Kalsel tersebut mengharapkan dengan adanya Raperda ini ke depan Pemerintah Daerah dapat menghadirkan Produk Hukum dengan substansi yang berkualitas bukan sekadar pemenuhan kuantitas pengaturan semata.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kalsel Tinjau Satgas LPG, Beri Solusi untuk Kelangkaan Gas 3 Kg
Rapat Paripurna dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai perwakilan Gubernur Kalimantan Selatan, serta dihadiri oleh segenap unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan Perwakilan Instansi/Lemabaga Negara di tingkat daerah.
Kalimantanlive/elpian
Editor: Elpian










