JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corner, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
# Baca Juga :BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun
# Baca Juga :PERTAMINA Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA/SMK hingga Sarjana, Cara Daftar dan Syarat Cukup Mudah
# Baca Juga :Bahrul Ilmi Setuju Agenda Komisi II Undang AKR dan Pertamina Bahas Soal Kuota BBM
“Pada malam ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, Maya dan Edward tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Menyikapi hal itu, penyidik melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan kedua saksi.
“Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” ujar Harli.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, yang kemudian diperiksa dalam kapasitas barunya tersebut.
Dengan penambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Modus Operandi dalam Skandal Korupsi Pertamina Patra NiagaKejaksaan Agung juga sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi ini melibatkan manipulasi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Menurut keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut justru dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan resmi Kejagung pada Selasa (25/2/2025).










