Korupsi ini terendus dalam sejumlah kegiatan seperti pertemuan dan sosialisasi program yang diadakan di luar kantor (hotel). Uang yang digunakan dalam kegiatan ini tidak dikembalikan ke kas negara.
“Dalam setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak, yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi, yang tidak menggunakan paket fullboard dari hotel. Namun, masing-masing PPTK mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan sesuai SP2D,” paparnya.
Dana yang diambil dari pihak hotel tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,3 miliar.
“Dana tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh 21 tersangka yang kasusnya diselesaikan dalam beberapa tahap,” ujarnya.
Status Tersangka dan Tahapan Penyelidikan
Penyidik telah menerbitkan 21 laporan polisi (LP) terhadap 21 tersangka. Berikut rincian tahapan proses hukum mereka:
22 Desember 2021:
7 tersangka pertama diserahkan ke JPU, yakni B (KPA Bidang Dikmen-LB), H, S, S, RK, M, dan Y (PPTK Bidang Dikmen-LB).
22 Februari 2024:
5 tersangka lainnya diserahkan ke JPU, yakni AQ (KPA Bidang PSNP), LC, RR (PPTK Bidang PSNP), AK (Sekretaris), dan AI (Ketua Panitia).
12 Desember 2023:
S (PPTK) meninggal dunia akibat stroke dan jantung, sehingga perkaranya dihentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri.
20 Desember 2024: 8 tersangka dinyatakan P21 dan segera diserahkan ke JPU, yakni EL (KPA Bidang Dikdas), R, YB, E, K, S (PPTK Bidang Dikdas), SAY (penerima aliran dana), dan DL (Kepala Dinas Pendidikan).







