Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng: 7 Tersangka Dilimpahkan dan Ancaman Hukuman

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 2 Ayat (1):
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 3 Jo Pasal 18:
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal serta memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI