Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid Digeledah Kejagung, Jadi Markas Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang diduga menjadi kantor bagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Jadi, rumah Pak Riza Chalid sekarang jadi kantor, di mana tiga tersangka dari kalangan pengusaha berkantor di sana, sehingga kita geledah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

# Baca Juga :Kejagung Jemput Paksa 2 Tersangka Baru dalam Skandal Mega Korupsi Pertamina Patra Niaga

# Baca Juga :Terkait Isu Oplosan Pertamax, Komisi XII Minta Pertamina Segera Klarifikasi, “Tak Perlu Presiden Prabowo Turun Tangan

# Baca Juga :BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

# Baca Juga :PERTAMINA Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA/SMK hingga Sarjana, Cara Daftar dan Syarat Cukup Mudah

Nama Riza Chalid terseret dalam kasus ini karena anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, menjadi salah satu tersangka.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung di rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Selasa (25/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025).

“Dari hasil penggeledahan di Jalan Jenggala, penyidik menyita 34 ordner berisi dokumen-dokumen dan 89 bundel dokumen yang saat ini sedang diteliti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika, serta dua mesin CPU. Dari penggeledahan di Plaza Asia lantai 20, penyidik menyita empat kardus berisi surat-surat dan dokumen.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation, Edward Corne.

“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton mulai pukul 15.00 WIB, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya,” ujar Abdul Qohar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MK dan EC lebih dulu dipanggil sebagai saksi. Namun, karena keduanya tidak memenuhi panggilan, penyidik melakukan jemput paksa.

Dengan penetapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.